Tuesday 11 June 2013

HARU BIRU PAHLAWAN DEVISA



HARU BIRU PAHLAWAN DEVISA!
Apakah devisa yang dibawa TKI sudah sebanding dengan perlindungan?

Oleh Isna Wahyuningsih
E04209034
Mata Kuliah Analisa Politik

VIVAnews - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di berbagai negara memberikan kontribusi signifikan bagi devisa negara ini. Tapi, perlindungan bagi pahlawan devisa ini masih minim. Berbagai kekerasan harus dialami sejumlah TKI. Bahkan, beberapa diantara mereka harus meregang nyawa di tanah orang,  meski ada juga yang bisa kembali ke Tanah Air membawa kabar bahagia. Hingga Oktober 2011, para TKI di mancanegara mengirim uang (remitansi) ke Tanah Air hingga US5,6 miliar atau sekitar Rp50,73 triliun.
Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat remitansi tersebut dikirim TKI yang bekerja di berbagai kawasan negara seperti Timur Tengah, Asia Pasifik, Amerika, Eropa, dan Australia.
“Dari jumlah itu sebagian besar dikirim oleh TKI yang berada di sektor informal penata laksana rumah tangga,” jelas Jumhur. Jumlah ini dihimpun dari pengiriman menggunakan jasa perbankan saja. Banyak juga TKI yang membawa pulang langsung uang mereka atau menitipkan melalui pihak lain. Perkiraan total, bisa mencapai Rp100 triliun. Wow! Misalnya kasus Yuningsih binti Mahpud (Yuyun), Sempat hilang dua tahun, Yuyun kembali ke rumah keluarga dalam kondisi tak bernyawa. Selain itu, keluarga juga mendapati sejumlah lebam di tubuh Yuyun. Perwakilan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Fitroh Anggoro menyatakan Yuyun memang TKI asal Yordania. Tapi, yang bersangkutan meninggal di di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, setelah dirawat selama enam hari.
Saat tiba  di Indonesia, 22 Desember lalu dari BNP2TKI Selapanjang, Yuyun bersama dua TKI lainnya mengalami depresi. Menyambung keterangan Fitroh, perwakilan Kemenakertrans Oscar Abdulracman menjelaskan, almarhum Yuyun berangkat dari shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Aman, Yordania pada tanggal 21 Desember 2011, dan tiba di Indonesia tanggal 22 Desember 2011.
“Saya yang membawa almarhum bersama 53 TKI lain yang bermasalah di Yordania. Secara fisik, saat tiba di Indonesia almarhum dalam keadaan sehat. Almarhum bahkan sempat minta tolong kami untuk mengamankan barang pribadi miliknya yang dibawa dari Aman,” imbuh Oscar. Hingga kini, apa yang membuat Yuyun depresi dan akhirnya meninggal tak jelas betul. Selain kisah yuyun masih banyak lagi kisah yang tragis yang menimpa pahlawan devisa kita. (31 Desember 2011)
Generic Terms:
-          Institusi pemerintah Indonesia yang kurang tegas
-          Kekerasan terhadap perempuan (TKW Indonesia)
Analisis
Dari berbagai fenomena-fenomena yang terjadi pada TKI Indonesia di negeri orang memang sangat tragis. Banyaknya TKW yang dihukum mati di negara lain seperti TKW di Saudi, tindak kekerasan oleh majikan mereka. Hal ini memang memprihatinkan bagi masyarakat Indonesia dan pemerintahan, akan tetapi pemerintah tidak bisa mencegah atau mengurangi jumlah tindakan kekerasan ataupun kekejaman terhadap warga mereka. Institusi pemerintah Indonesia seakan tidak berdaya. Di tinjau dari pendekatan Institusionalisme, institusi pemerintah hal ini mengarah kepada institusi negara yang bertanggungjawab atas permasalahan TKI di Indonesia yaitu Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Institusi pemerintah yang memberikan kebijakan dan prasyarat bagi para TKI seharusnya bekerja lebih efektif lagi, karena kita tahu bahwa para TKW memberikan devisa yang cukup tinggi bagi Indonesia. Perlindungan dan kesejahteraan bagi para TKW harus ditingkatkan, karena sesuai dengan Pasal 77 hingga Pasal 84 bahkan telah diatur mengenai kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap TKW/TKI selama penempatannya di luar negeri melalui perwakilannya di luar negeri dan perwakilan perusahaan swasta yang melaksanakan penempatan TKW/TKI di luar negeri. Secara konstitusi, negara sudah menetapkan undang-undang dalam melindungi para TKW, yang mencakup hak hidup, hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta hak atas perlakuan sama di hadapan hukum dan dianggap sebagai subyek hukum dan bukan obyek hukum.
Kemudian bila kita menganalisis dengan pendekatan Gender Discourse, merupakan hal yang sangat menarik dan memberikan gejolak pada diri kita untuk berontak, khususnya bagi para perempuan. Bagaimana tidak seorang perempuan yang bekerja di negeri orang dengan niat bekerja untuk menopang kehidupan keluarga mereka harus bernasib tragis, menerima kekejaman serta kekerasan bahkan sampai kehilangan nyawa mereka. Dalam wacana Gender, kekerasan terhadap perempuan sering dibahas diberbagai negara di dunia.  Munculnya konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW). Diantaranya berisikan tentang pengahupas bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan terwujudnya persamaan-persamaan hak perempuan di bidang sosial, politik, ekonomi dan hukum. Hal ini jelas sekali bahwa yang terjadi  pada TKI Indonesia menyebabkan hartkat perempuan Indonesia dimana dunia adalah sosok yang menyedihkan, oleh karena itu perlu adanya institusi pemerintah yang benar-benar memperhatikan para TKI di mancanegara. Persoalan TKW bukan tidak ada solusinya, dan kita melihat pemerintah sudah punya kebijakan politik untuk menanggulangi nasib para TKW di mancanegara. Pemerintah sebagai pelindung TKW memang bisa dan harus bertindak cekatan dan tegas demi mengatasi masalah- masalah yang sering dialami TKW di mancanegara.