Pelatihan Advokasi Nasional
"Progressive Womens Advocation"
Advokasi merupakan suatu cara atau usaha yang sistematik dan terorganisir untuk melakukan adanya perubahan sosial, atau dalam rangka untuk menjamin adanya perlindungan hukum terhadap ha-hak warga negara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Masalah pelanggaran Hak Perempuan dan anak telah banyak menjadi perhatian kita bersama. Sebagai akibat dari kegagalan pranata sistem sosial yang ada di negeri ini, sehingga banyak sekali terjadi kasus-kasus pelanggaran terhadap hak-hak perempuan dan anak. Badan Pusat Statistik dan Kementerian Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak (KPP dan PA) memperkirakan ada sedikitnya 3,5 juta perempuan dan 2,5 juta anak mengalami kekerasan setiap tahunnya. Kekerasan menjadi perhatian yang penting dalam mempengaruhi kesetaraan dan keadilan gender.
Bermacam bentuk eksploitasi terhadap perempuan dan anak anak baik di sektor domestik maupun publik telah menyebabkan perempuan dan anak tidak memperoleh hak-haknya. Untuk menghapus fenomena tersebut memang memerlukan waktu, tenaga, dana dan kesadaran seluruh masyarakat. Dalam realitas sosial, terjadinya kasus-kasus yang melanggar hak-hak perempuan dan anak, mendiskreditkan dan menindasnya baik akibat rendahnya pendidikan, faktor keluarga, tidak adanya perlindungan, persoalan lingkungan sekitar dan keterhimpitan secara sosial ekonomi lainnya yang semuanya merupakan fenomena gunung es.
KOPRI sebagai wadah kader perempuan PMII menyadari perannya sebagai khalifatullahfil al-ardldan keberadaannya akan menjadi rahmat bagi segenap alam. Karenanya keberadaan KOPRI harus mampu mengambil posisi dalam problem kaum perempuan dan anak saat ini dengan melakukan penguatan sumber daya manusia di Bidang Advokasi agar para kader mampu melaksanakan pendampingan dan menjadi problem solver bagi setiap permasalahan Perempuan dan Anak dimana Advokasi merupakan suatu cara atau usaha yang sistematik dan terorganisir untuk melakukan adanya perubahan sosial, atau dalam rangka untuk menjamin adanya perlindungan hukum terhadap hak-hak warga negara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
KOPRI PB PMII memiliki visi misi pergerakan yang seyogyanya menjadi gerakan bersama KOPRI di seluruh daearah. Dengan harapan terlaksananya cita-cita KOPRI tersebut maka dalam Pelatihan Advokasi Nasional ini akan dibahas dan dikembangkan gerakan KOPRI dengan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menggali gagasan dari berbagai fokus serta mengakumulasikan gagasan bersama yang diharapkan dapat memberi kontribusi penanganan kasus-kasus yang melanggar hak-hak perempuan dan anak.
Gambar 1. Panitia dan Peserta Advokasi Nasional 2016 |
Gambar 2: Peserta berfoto bersama dengan narsumber dari Serikat Buruh Migran Indonesia |
Gambar 3. Materi Advokasi Perempuan dan Anak di Bidang Ketenagakerjaan bersama Bapak Lenard Sinaga, dari Kementerian Ketenagakerjaan RI |
Gambar 4. Mini Games: Surat Rahasia Untuk Sahabat |
Secara umum Advokasi bertujuan untuk membentuk kader mujtahid yang memahami, mempunyai kepedulian atau kesanggupan untuk membantu dan menerima perubahan untuk keadilan perempuan.
Secara khusus, setelah mengikuti Advokasi kader diharapkan:
a. Mampu mengembangkan kualitas kepemimpinan pergerakan perempuan
b. Mampu menjadi instruktur dan fasilitator Pelatihan Advokasi di PKC dan PC
c. Mampu melakukan pendampingan terhadap pelanggaran hak perempuan dan anak
d. Mampu merancang strategi gerakan jangka pendek dan jangka panjang bagi misi KOPRI.
e. Mampu mengidentifikasi ruang gerak dirinya saat ini dan masa yang akan datang.
f. Berkembang sebagai subyek yang percaya pada kapasitas individualitasnya sekaligus terikat pada pertaruhan kolektif.
• Sasaran Eksternal
a. Menegaskan sikap KOPRI dalam situasi Nasional dan Internasional; sehingga di dalamnya akan mengupas situasi Nasional dan internasional perempuan diberbagai sektor yakni sosial, hukum, politik, ekonomi, pendidikan dan perdamaian. Secara kelembagaan KOPRI perlu memberikan pandangan atas situasi nasional sekaligus memberikan sumbangsih pemikiran bagi permasalahan perempuan dalam hukum baik berupa mendorong lahirnya kebijakan yang sensitive terhadap perempuan.
b. Meningkatkan kredibilitas Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (KOPRI PB PMII) sebagai organisasi pengkaderan yang terspesialisasi melalui efektifitas kegiatan dan advokasi.
Adapun Materi yang disampaikan dalam Pelatihan Advokasi ini terbagi kedalam 5 Materi :
1. Advokasi Kebijakan Publik2. Advokasi Ekonomi Masyarakat
3. Advokasi Hak-Hak Anak
4. Advokasi Hak-Hak Perempuan
5. Advokasi Tenaga Kerja Perempuan
Link Berita :
http://www.nu.or.id/post/
http://www.santrinews.com/
http://www.kabaryogya.com/
Gambar 5. Mini Games Icebreaking |
Gambar 6 : Bersama Bang Uchok Sky Khadafi Narasumber Materi Advokasi Kebijakan Publik. Bang Uchok seorang intelejent, Peneliti Anggaran dari Center For Budget Analisis (CBA) |
Gambar 7. Tim Hore Dalam Suksesi Kegiatan PAN 2016 |
Gambar 8. Panitia PAN 2016 KOPRI PB PMII 2016 |