Friday 22 March 2013

Melihat Keistimewaan Yogyakarta


Yogyakarta daerah penuh dengan keragaman budaya dan tempat wisata yang elok dan cantik. Sesuai dengan namanya Daerah Istimewa Yogyakarta, DIY mempunyai berbagai keistimewaan sejarah yang penuh dengan perjuangan yang tidak banyak orang ketahui.
Senin 17 Maret 2013 Mahasiswa Prodi Filsafat Politik Islam IAIN Sunan Ampel Surabaya melakukan kunjungan dan dialog di kantor Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Bertempat di Dalem Agung Sayap Utara Bangsal Kepatihan kami datang disambut dengan suara gending. Suasana kerajaansangat kental sekali di ruangan Dalem Agung Sayap Utara. Tempat ini merupakan tempat bersejarah dimana pada zaman keraton Dalem Agung Sayap Utara merupakan pusat pemerintahan para Patih, dan sempat terjadi peperangan saat itu Patih sedang memimpin rapat bersama dan Laskar  Belanda melakukan pengerebekan disini. Sri Paduka Paku Alam ke IX menyambut kami secara langsung beliau sangat senang dengan kedatangan Mahasiswa Prodi Filsafat Politik Isalm yang ingin belajar mengenai keistimewaan Yogyakarta, karena tidak banyak orang mengerti sejarah keistimewaan Yogyakarta, kebanyakan mereka datang ke Yogyakarta untuk berwisata ke Malioboro dan Borobudur. Acara ini juga dihadiri oleh Asisten 1 Kesra, Kabirohukum, Kesra Pendidikan dan Tata Pemerintahan dan Kabiro Penangganan SDA.




Melihat Keistimewaan Yogyakarta merupakan tema yang kami anggkat dalam acara kunjungan ke kantor Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta serta berdialog langsung dengan Wakil Gubernur beserta sataf Pemerintahan. Disahkannya UU No.13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta September lalu, tidak begitu saja diperoleh Yogyakarta, akan tetapi merupakan perjuangan yang cukup banyak bagi masyarakat dan pemerintah Yogyakarta. Sebelumnya DIY pengakuan tentang daerah istimewa telah tercantum dalam UU No.3 Tahun 1950 akan tetapi dalam UU tersebut masih belum mengatur secara lengkap tentang Keistimewaan Yogyakarta. Pembagian daerah istimewa ataupun daerah otonomi khusus di Indonesia berdasarkan pada UUD 1945 Pasal 18b yang berbunyi Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur oleh Undang-Undang. Di Indonesia sendiri daerah yang memiliki otonomi khusus maupun istimewa yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), DKI Jakarta, Daerah Otonomi Khusus Papua dan Daerah Istimewa Aceh. Dari masing-masing daerah memiliki sejarah khusus dan berbeda-beda dalam pengesahannya. Derah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri menurut Bapak Sumadi selaku Kabirohukum menjelaskan  bahwa UU No.13 Tahun 2013 merupakan perjuangan sangat panjang sejak tahun 2000 UU ini menjadi perdebatan yang lama di kalangan DPR pusat, hingga akhrinya baru tahun 2012 disahkan. Alasan historis kenapa Yogyakarta dijadikan daerah istimewa karena dalam perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia Jogjakarta Hadiningrat dan Kadipaten Paku Alam merupakan menyokong utama Indonesia merdeka dan mengukung persatuan NKRI.
Ada beberapa tujuan dari dibentuknya UU Keistimewaan ini yaitu Mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masayrakat, mewujudkan pemerintah dan tatanan sosial yang baik,menjamin kebinekaan dalam kerangka NKRI, melembagakan peran kesultanan dan kadipaten, untuk pengembang budaya bangsa dan menciptakan pemerintahan yang bersih. Dilihat dari tujuan tersebut memang tidak jauh berbeda dengan pemerintahan daerah lain, yang memiliki keistimewaan secara khusus di DIY yaitu dalam hal pergantian pemimpin yang berbeda dengan daerah lain.
Dalam pasal 18 ayat 1c tentang Gubernur dan Wakil Gubernur, pasal ini menjelaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ( Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paduka Paku Alam) merupakan penetapan bukan pemilihan, tidak terikat masa jabatan dan bukan berasal dari partai politik. Dalam penetapan pemimpin di dalam keluarga kerajaan ada yang disebut PAUGRAN yaitu kebijakan-kebijakan dalam keluarga kerajaan untuk mengatur siapa yang akan menggantikan tongkat estafet kepemimpinan Gubernur ataupun Wakil Gubernur sebelumnya. Keistimewaan yang lain dalam bidang pemerintahan, Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik secara langsung oleh Presiden, berbeda dengan daerah-daerah lain hanya  dilantik oleh Mendagri.
Melihat berbagai keistimewaan dan sistem pemerintahan yang berbeda membuat iklim perpolitikan di DIY sangat kondusif dan tentram. Rakyat hidup tanpa dibayang-bayangi oleh kepemimpinan  yang manipulatif saat pilkada. Semoga Keistimewaan Yogyakarta, istimewa juga untuk Indonesia.


No comments:

Post a Comment