Yogyakarta
daerah penuh dengan keragaman budaya dan tempat wisata yang elok dan cantik.
Sesuai dengan namanya Daerah Istimewa Yogyakarta, DIY mempunyai berbagai
keistimewaan sejarah yang penuh dengan perjuangan yang tidak banyak orang
ketahui.
Senin
17 Maret 2013 Mahasiswa Prodi Filsafat Politik Islam IAIN Sunan Ampel Surabaya
melakukan kunjungan dan dialog di kantor Wakil Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta. Bertempat di Dalem Agung Sayap Utara Bangsal Kepatihan kami datang
disambut dengan suara gending. Suasana kerajaansangat kental sekali di ruangan
Dalem Agung Sayap Utara. Tempat ini merupakan tempat bersejarah dimana pada
zaman keraton Dalem Agung Sayap Utara merupakan pusat pemerintahan para Patih,
dan sempat terjadi peperangan saat itu Patih sedang memimpin rapat bersama dan
Laskar Belanda melakukan pengerebekan
disini. Sri Paduka Paku Alam ke IX menyambut kami secara langsung beliau sangat
senang dengan kedatangan Mahasiswa Prodi Filsafat Politik Isalm yang ingin belajar
mengenai keistimewaan Yogyakarta, karena tidak banyak orang mengerti sejarah
keistimewaan Yogyakarta, kebanyakan mereka datang ke Yogyakarta untuk berwisata
ke Malioboro dan Borobudur. Acara ini juga dihadiri oleh Asisten 1 Kesra,
Kabirohukum, Kesra Pendidikan dan Tata Pemerintahan dan Kabiro Penangganan SDA.
Melihat
Keistimewaan Yogyakarta merupakan tema yang kami anggkat dalam acara kunjungan
ke kantor Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta serta berdialog langsung
dengan Wakil Gubernur beserta sataf Pemerintahan. Disahkannya UU No.13 Tahun
2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta September lalu, tidak begitu saja
diperoleh Yogyakarta, akan tetapi merupakan perjuangan yang cukup banyak bagi
masyarakat dan pemerintah Yogyakarta. Sebelumnya DIY pengakuan tentang daerah
istimewa telah tercantum dalam UU No.3 Tahun 1950 akan tetapi dalam UU tersebut
masih belum mengatur secara lengkap tentang Keistimewaan Yogyakarta. Pembagian
daerah istimewa ataupun daerah otonomi khusus di Indonesia berdasarkan pada UUD
1945 Pasal 18b yang berbunyi Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur oleh
Undang-Undang. Di Indonesia sendiri daerah yang memiliki otonomi khusus maupun
istimewa yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), DKI Jakarta, Daerah Otonomi
Khusus Papua dan Daerah Istimewa Aceh. Dari masing-masing daerah memiliki
sejarah khusus dan berbeda-beda dalam pengesahannya. Derah Istimewa Yogyakarta
(DIY) sendiri menurut Bapak Sumadi selaku Kabirohukum menjelaskan bahwa UU No.13 Tahun 2013 merupakan
perjuangan sangat panjang sejak tahun 2000 UU ini menjadi perdebatan yang lama
di kalangan DPR pusat, hingga akhrinya baru tahun 2012 disahkan. Alasan
historis kenapa Yogyakarta dijadikan daerah istimewa karena dalam perjuangan
Kemerdekaan Republik Indonesia Jogjakarta Hadiningrat dan Kadipaten Paku Alam
merupakan menyokong utama Indonesia merdeka dan mengukung persatuan NKRI.
Ada
beberapa tujuan dari dibentuknya UU Keistimewaan ini yaitu Mewujudkan
kesejahteraan dan ketentraman masayrakat, mewujudkan pemerintah dan tatanan
sosial yang baik,menjamin kebinekaan dalam kerangka NKRI, melembagakan peran
kesultanan dan kadipaten, untuk pengembang budaya bangsa dan menciptakan
pemerintahan yang bersih. Dilihat dari tujuan tersebut memang tidak jauh
berbeda dengan pemerintahan daerah lain, yang memiliki keistimewaan secara
khusus di DIY yaitu dalam hal pergantian pemimpin yang berbeda dengan daerah
lain.
Dalam
pasal 18 ayat 1c tentang Gubernur dan Wakil Gubernur, pasal ini menjelaskan
bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ( Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paduka
Paku Alam) merupakan penetapan bukan pemilihan, tidak terikat masa jabatan dan
bukan berasal dari partai politik. Dalam penetapan pemimpin di dalam keluarga
kerajaan ada yang disebut PAUGRAN yaitu kebijakan-kebijakan dalam keluarga
kerajaan untuk mengatur siapa yang akan menggantikan tongkat estafet
kepemimpinan Gubernur ataupun Wakil Gubernur sebelumnya. Keistimewaan yang lain
dalam bidang pemerintahan, Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik secara langsung
oleh Presiden, berbeda dengan daerah-daerah lain hanya dilantik oleh Mendagri.
No comments:
Post a Comment