Sunday 13 March 2016

KOPRI PB PMII MENOLAK TPP (Trans-Pacific Partnership Agrement)

INTERNASIONAL WOMENS DAY
KOPRI PB PMII
TOLAK TRANS-PACIFIC PARTNERSHIP
Jakarta, 13 Maret 2016

TPP (Trans-Pacific Partnership Agrement) merupakan salah satu FTA yang mengatur mengenai ISDS termasuk standar perlindungan investasi yang dilakukan oleh NegaraStandar perlindungan investasi asing yang diterapkan dalam perakteknya kerap dijadikan dasar gugatan investor ke ICSID (International Center Settelement for Investement Disutes), seperti perlakuan non-diskriminasi, fair and equitable treatment, larangan nasionalisasi baik langsung dan tidak langsung.
Seruan Aksi Penolakan TPP oleh Kopri PB PMII
Perjanjian TPP secara spesifik memuat aturan mengenai liberalisasi yang cukup penting seperti, sektor finansial, investasi, telekomunikasi, e-commerce, Goverment Procurement, persaingan usaha, BUMN, Kekayaan intelektual, lingkungan, buruh, mekanisme penyelesaian sengketa investasi harus dilaksanakan melalui abitrase internasional, dan perdagangan barang khususnya pertanian yang merupakan hajat hidup terbesar masyarakat Indonesia. Indonesia mempunyai kekayaan dalam hal hayati yang berguna untuk keberlangsungan hidup.  Komersialisasi dan kompetisi ini hanya memperkuat koorperasi multinasional dan rejim perdagangan yang bersifat dominasi dan menciptakan masyarakat pembeli saja, karena tidak mampu bersaing sebagai pelaku usaha/produsen.
Posisi perempuan dalam menghadapi Trans Pacific Partnership Agrement dirasa cenderung akan sangat mengalami banyak dampak yang tidak menguntungkan. Hal ini dapat dilihat dari gambaran apabila dilaksanakannya perlindungan resiko non komersial bagi investor dan pelaksanaan hak istimewa bagi investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia, ini menjadi bentuk sistem pelemahan bagi bergaining posision antara pelaku usaha dengan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja perempuan. Selain itu apabila terjadi sengketa dibidang ini maka investor dapat memilih proses penyelesaian sengketa di Abitrase internasional dimana hal ini bertentangan dengan aturan penyelesaian Investasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyatakan bahaw penyelesaian sengketa antara Pemerintah dan Investor dapat diselesaikan di wilayah hukum Republik Indonesia.
Maka berdasarkan hal diatas dengan ini KOPRI PB PMII dalam memperingati International Womens Day (IWD) menyatakan :
1.    Menolak Trans Pacific Partnership Agrement (TPP)
2.    Menolak Negara dibawah kontrol korporasi.
3.    MeneguhkanTrisaktidalamBernegara
Seruan Aksi Penolakan TPP oleh Kopri PB PMII



Seruan aksi di depan Monas


Seruan aksi di depan Istana Negara

Seruan aksi di bundaran HI



Seruan Aksi Bisa dilihat di Link berikut ini:

Meski Sudah Ada Larangan, Mahasiswi Ini Nekat Lakukan Aksi Politik Saat Car Free Day http://m.liputan6.com/photo/news/meski-sudah-ada-larangan-mahasiswi-ini-nekat-lakukan-aksi-politik-saat-car-free-day-2457509
Memperingati Hari IWD, Kopri PB PMII Tolak TPP Digelar di Indonesia | Lintas Parlemen
http://www.lintasparlemen.com/parlementaria/parlemen-rakyat/memperingati-hari-iwd-kopri-pb-pmii-tolak-tpp-digelar-di-indonesia/



*Aksi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional sekaligus follow up kegiatan Sekolah Kader Kopri Nasional (SKKN) Angkatan Ke-2 oleh Kopri PB PMII 2014-2016 yang dilaksanakan tanggal 9-13 Maret 2016 di Pusdiklat Kehsos Kementerian Sosial RI.

Salam Pergerakan.

No comments:

Post a Comment