INTERNASIONAL
WOMENS DAY
KOPRI
PB PMII
TOLAK
TRANS-PACIFIC PARTNERSHIP
Jakarta, 13 Maret 2016
TPP (Trans-Pacific
Partnership Agrement) merupakan salah satu
FTA yang mengatur mengenai ISDS termasuk standar perlindungan investasi yang
dilakukan oleh Negara. Standar perlindungan
investasi asing yang diterapkan dalam perakteknya kerap dijadikan dasar gugatan
investor ke ICSID (International Center Settelement for Investement Disutes),
seperti perlakuan non-diskriminasi, fair and equitable treatment, larangan nasionalisasi
baik langsung dan tidak langsung.
Seruan Aksi Penolakan TPP oleh Kopri PB PMII |
Perjanjian TPP secara
spesifik memuat aturan mengenai liberalisasi yang cukup penting seperti, sektor
finansial, investasi, telekomunikasi, e-commerce, Goverment Procurement,
persaingan usaha, BUMN, Kekayaan intelektual, lingkungan, buruh, mekanisme
penyelesaian sengketa investasi harus dilaksanakan melalui abitrase
internasional, dan perdagangan barang khususnya pertanian yang merupakan hajat
hidup terbesar masyarakat Indonesia. Indonesia mempunyai kekayaan dalam hal
hayati yang berguna untuk keberlangsungan hidup. Komersialisasi dan kompetisi ini hanya
memperkuat koorperasi multinasional dan rejim perdagangan yang bersifat
dominasi dan menciptakan masyarakat pembeli saja, karena tidak mampu bersaing
sebagai pelaku usaha/produsen.
Posisi perempuan dalam
menghadapi Trans Pacific Partnership Agrement dirasa cenderung akan sangat
mengalami banyak dampak yang tidak menguntungkan. Hal ini dapat dilihat dari
gambaran apabila dilaksanakannya perlindungan resiko non komersial bagi
investor dan pelaksanaan hak istimewa bagi investor dalam menanamkan modalnya
di Indonesia, ini menjadi bentuk sistem pelemahan bagi bergaining posision
antara pelaku usaha dengan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja perempuan.
Selain itu apabila terjadi sengketa dibidang ini maka investor dapat memilih
proses penyelesaian sengketa di Abitrase internasional dimana hal ini
bertentangan dengan aturan penyelesaian Investasi yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyatakan bahaw
penyelesaian sengketa antara Pemerintah dan Investor dapat diselesaikan di
wilayah hukum Republik Indonesia.
Maka berdasarkan hal diatas dengan ini KOPRI PB PMII dalam memperingati
International Womens Day (IWD) menyatakan :
1.
Menolak Trans Pacific Partnership Agrement (TPP)
2.
Menolak Negara dibawah kontrol korporasi.
Seruan Aksi Penolakan TPP oleh Kopri PB PMII |
Seruan aksi di depan Monas |
Seruan aksi di depan Istana Negara |
Seruan aksi di bundaran HI |
Seruan Aksi Bisa dilihat di Link berikut ini:
Meski Sudah Ada Larangan, Mahasiswi Ini Nekat Lakukan Aksi Politik Saat Car Free Day http://m.liputan6.com/photo/ news/meski-sudah-ada-larangan- mahasiswi-ini-nekat-lakukan- aksi-politik-saat-car-free- day-2457509
Memperingati Hari IWD, Kopri PB PMII Tolak TPP Digelar di Indonesia | Lintas Parlemen
http://www.lintasparlemen.com/ parlementaria/parlemen-rakyat/ memperingati-hari-iwd-kopri- pb-pmii-tolak-tpp-digelar-di- indonesia/
http://www.lintasparlemen.com/
*Aksi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional sekaligus follow up kegiatan Sekolah Kader Kopri Nasional (SKKN) Angkatan Ke-2 oleh Kopri PB PMII 2014-2016 yang dilaksanakan tanggal 9-13 Maret 2016 di Pusdiklat Kehsos Kementerian Sosial RI.
Salam Pergerakan.
No comments:
Post a Comment