Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbagsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. (Al-Hujurat:13)
Sepenggal potongan surat yang bisa mengintrepretasikan bagaimana manusia diciptakan dimuka bumi, tidak lain untuk saling menghargai dan menghotmati diantara sesama mereka.
Di Negeri Plural ini, kelompok etnis Tionghoa juga turut mewarnai kehidupan di antar umat beragama di Indonesia. Akan tetapi keberlangsungan etnis tionghoa dengan kepercayaan yang mereka anut atau biasa yang kita sebut khonghucu tidak begitu saja mereka nikmati. Dalam sejarahnya etnis Tionghoa merupakan kelompok yang termarginalkan di negara yang menjunjung tinggi keadilan serta toleransi beragama.
Pada Era Orde Baru etnis Tionghoa sama sekali tidak diakui keberadaannya, bahkan banyak kecaman-kecaman baik segi sosial, keagamaan dan politik mereka. Kecaman itu berasal pemerintah Indonesia sendiri. Tahun 1998 pada masa otoriter Soeharto telah membuat Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pelarangan Eksplorasi Kebudayaan Cina di Ruang Publik, sehingga kelompok etnis Tionghoa sangat termarginalkan. Perlakuan yang tidak sama dengan warga Negara lainnya, banyak sekali peraturan di Indonesia yang bersifat diskriminatif. Ada beberapa peraturan hukum pada masa Soeharto yang berciri diskriminatif terhadap warga Tionghoa yakni pertama, ketetapan MPRS RI Nomor XXVII/MPRS/1996 tentang Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan, yang melarang kelompok etnis Tionghoa pemeluk agama Tao beribadah di depan umum, serta melarang adanya pendidikan dan huruf bercirikan budaya Tiongkok. Kedua, Keputusan Presidium Kabinet Nomor 127/U/Kep/12/1996 tentang Prosedur Ganti Nama bagi Warga Negara Indonesia yang Memakai Nama Cina Berdiam di Luar Negeri. Dengan adanya peraturan tersebut warga Tionghoa benar-benar mempunyai ruang interaksi yang amat sempit.
Lalu siapa sebenarnya kelompok etnis Tionghoa itu? Pada awal pertama kali orang Tionghoa menginjakkan kaki di Kepulauan Nusantara, mereka segera menemukan diri sebagai “orang asing”, tidak ada yang mengenal mereka, bahasa mereka tidak ada teman ataupun kerabat. Kebanyakan orang Tionghoa yang masuk ke Indonesia antara tahun 1860-an sampai 1920-an didatangkan untuk bekerja di perkebunan dan mengeksploitasi komoditas produk tambang bagi pasar Barat. Oleh sebab itu, mereka kebanyakan buta huruf, dan tidak berpendidikan seperti kebanyakan perantau Tionghoa yang menetap di bagian Asia Tenggara, ketika mereka baru tiba di Indonesia, mereka tidak dapat berbicara bahasa lokal. Untuk bisa bertahan hidup mereka mencari teman atau saudara yang berbicara dengan dialek seperti mereka, memiliki nama keluarga yang sama. Hingga akhirnya mereka membentuk organisasi kecil dalam kelangsungan hidup mereka berdasar nilai-nilai tradisi dan budaya.