HARU BIRU
PAHLAWAN DEVISA!
Apakah devisa
yang dibawa TKI sudah sebanding dengan perlindungan?
Oleh Isna Wahyuningsih
E04209034
Mata Kuliah Analisa Politik
VIVAnews - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di berbagai
negara memberikan kontribusi signifikan bagi devisa negara ini. Tapi,
perlindungan bagi pahlawan devisa ini masih minim. Berbagai kekerasan harus
dialami sejumlah TKI. Bahkan, beberapa diantara mereka harus meregang nyawa di
tanah orang, meski ada juga yang bisa
kembali ke Tanah Air membawa kabar bahagia. Hingga Oktober 2011, para TKI di
mancanegara mengirim uang (remitansi) ke Tanah Air hingga US5,6 miliar atau
sekitar Rp50,73 triliun.
Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat remitansi
tersebut dikirim TKI yang bekerja di berbagai kawasan negara seperti Timur
Tengah, Asia Pasifik, Amerika, Eropa, dan Australia.
“Dari jumlah itu sebagian besar dikirim oleh TKI
yang berada di sektor informal penata laksana rumah tangga,” jelas Jumhur.
Jumlah ini dihimpun dari pengiriman menggunakan jasa perbankan saja. Banyak
juga TKI yang membawa pulang langsung uang mereka atau menitipkan melalui pihak
lain. Perkiraan total, bisa mencapai Rp100 triliun. Wow! Misalnya kasus Yuningsih
binti Mahpud (Yuyun), Sempat hilang dua tahun, Yuyun kembali ke rumah keluarga
dalam kondisi tak bernyawa. Selain itu, keluarga juga mendapati sejumlah lebam
di tubuh Yuyun. Perwakilan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia (BNP2TKI) Fitroh Anggoro menyatakan Yuyun memang TKI asal
Yordania. Tapi, yang bersangkutan meninggal di di Rumah Sakit Polri Kramat
Jati, Jakarta, setelah dirawat selama enam hari.
Saat
tiba di Indonesia, 22 Desember lalu dari
BNP2TKI Selapanjang, Yuyun bersama dua TKI lainnya mengalami depresi.
Menyambung keterangan Fitroh, perwakilan Kemenakertrans Oscar Abdulracman
menjelaskan, almarhum Yuyun berangkat dari shelter Konsulat Jenderal Republik
Indonesia (KJRI) Aman, Yordania pada tanggal 21 Desember 2011, dan tiba di
Indonesia tanggal 22 Desember 2011.
“Saya
yang membawa almarhum bersama 53 TKI lain yang bermasalah di Yordania. Secara
fisik, saat tiba di Indonesia almarhum dalam keadaan sehat. Almarhum bahkan
sempat minta tolong kami untuk mengamankan barang pribadi miliknya yang dibawa
dari Aman,” imbuh Oscar. Hingga kini, apa yang membuat Yuyun depresi dan
akhirnya meninggal tak jelas betul. Selain kisah yuyun masih banyak lagi kisah
yang tragis yang menimpa pahlawan devisa kita. (31 Desember 2011)
Generic
Terms:
-
Institusi
pemerintah Indonesia yang kurang tegas
-
Kekerasan
terhadap perempuan (TKW Indonesia)
Analisis
Dari
berbagai fenomena-fenomena yang terjadi pada TKI Indonesia di negeri orang
memang sangat tragis. Banyaknya TKW yang dihukum mati di negara lain seperti
TKW di Saudi, tindak kekerasan oleh majikan mereka. Hal ini memang
memprihatinkan bagi masyarakat Indonesia dan pemerintahan, akan tetapi
pemerintah tidak bisa mencegah atau mengurangi jumlah tindakan kekerasan
ataupun kekejaman terhadap warga mereka. Institusi pemerintah Indonesia seakan
tidak berdaya. Di tinjau dari pendekatan Institusionalisme, institusi
pemerintah hal ini mengarah kepada institusi negara yang bertanggungjawab atas
permasalahan TKI di Indonesia yaitu Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Institusi pemerintah yang memberikan
kebijakan dan prasyarat bagi para TKI seharusnya bekerja lebih efektif lagi,
karena kita tahu bahwa para TKW memberikan devisa yang cukup tinggi bagi
Indonesia. Perlindungan dan kesejahteraan bagi para TKW harus ditingkatkan,
karena sesuai dengan Pasal 77 hingga Pasal 84 bahkan telah diatur mengenai
kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap TKW/TKI selama
penempatannya di luar negeri melalui perwakilannya di luar negeri dan
perwakilan perusahaan swasta yang melaksanakan penempatan TKW/TKI di luar
negeri. Secara konstitusi, negara sudah menetapkan undang-undang dalam
melindungi para TKW, yang mencakup hak hidup, hak memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak, serta hak atas perlakuan sama di hadapan hukum dan
dianggap sebagai subyek hukum dan bukan obyek hukum.
Kemudian
bila kita menganalisis dengan pendekatan Gender Discourse, merupakan hal yang
sangat menarik dan memberikan gejolak pada diri kita untuk berontak, khususnya
bagi para perempuan. Bagaimana tidak seorang perempuan yang bekerja di negeri
orang dengan niat bekerja untuk menopang kehidupan keluarga mereka harus
bernasib tragis, menerima kekejaman serta kekerasan bahkan sampai kehilangan
nyawa mereka. Dalam wacana Gender, kekerasan terhadap perempuan sering dibahas
diberbagai negara di dunia. Munculnya
konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW).
Diantaranya berisikan tentang pengahupas bentuk diskriminasi dan kekerasan
terhadap perempuan dan terwujudnya persamaan-persamaan hak perempuan di bidang
sosial, politik, ekonomi dan hukum. Hal ini jelas sekali bahwa yang
terjadi pada TKI Indonesia menyebabkan
hartkat perempuan Indonesia dimana dunia adalah sosok yang menyedihkan, oleh
karena itu perlu adanya institusi pemerintah yang benar-benar memperhatikan
para TKI di mancanegara. Persoalan TKW bukan tidak ada solusinya, dan kita
melihat pemerintah sudah punya kebijakan politik untuk menanggulangi nasib para
TKW di mancanegara. Pemerintah sebagai pelindung TKW memang bisa dan harus
bertindak cekatan dan tegas demi mengatasi masalah- masalah yang sering dialami
TKW di mancanegara.